Senin, 05 September 2011
Prioritas Hidup
Nama : Armando F.Madellu
Kelas : 1EA08
Npm : 14209728
Latar Belakang
Tujuan hidup setiap manusia tentu saja berbeda dan tak hanya satu, karena pada umumnya manusia selalu mencari lebih baik dan tidak pernah merasa puas, maka dari itu tujuan-tujuan hidup tersebut dapat diklasifikasikan menurut skala prioritas, mana yang sangat penting atau bahkan sangat tidak penting, hal itu perlu kita lakukan agar kita dapat membuat planning yang tepat dalam merealisasikan tujuan-tujuan hidup kita. Dalam tulisan ini saya akan membahas prioritas hidup di dalam kehidupan pribadi saya.
Pembahasan
Tujuan hidup dapat diklasifikasikan menurut skala prioritas menjadi 5 tingkatan, yaitu :
1. Sangat Tidak Penting
Tidak ada, karena menurut saya tujuan hidup tidak ada yang tidak penting, jika hal itu memang tidak penting, buat apa dibuat sebagai tujuan hidup.
2. Tidak Penting
Tidak ada, alasannya sama seperti pada point pertama
3. Cukup Penting
Memiliki investasi dalam bisnis, jika kita dapat memilih jenis bisnis apa yang pasar butuhkan, maka prospek nya sangat menjanjikan, bukan saja kita dapat sukses untuk diri sendiri, tetapi kita juga dapat menyuksesan orang-orang di sekitar kita, minimal menyerap lapangan pekerjaan.
4. Penting
Pendidikan, menjadi prioritas utama dalam hidup saya, karena pendidikan merupakan suatu tujuan bekal untuk masa depan yang paling penting, karena melalui pendidikan, pola pikir dan intelektual kita dapat berkembang, sehingga kita dapat menjadi orang yang berwawasan luas dan memiliki pemikiran yang bagus, Pendidikan juga merupakan sarana kita untuk mendapatkan ilmu yang nantinya dapat diterapkan dalam dunia kerja, bahkan kehidupan.
5. Sangat Penting
Beribadah, hal yang sangat penting dalam kehidupan saya, karena dengan beribadah kita dapat membedakan perbuatan yang baik atau yang buruk, sehinnga kita dapat menjadi manusia yang memiliki etika, moral, mental, pikiran yang positif, dan dapat memberi dampak yang baik (MEMBANGUN) orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Penutup / Kesimpulan
Prioritas hidup yang telah kita susun dengan matang adalah sebuah awal menuju keberhasilan dalam pencapaiaanya, dengan begitu kita dapat mengetahui mana yang lebih dahulu diprioritasakan, sehingga dari satu persatu dapat tercapai dengan baik.
Perbedaan Efektif dan Efisien
Nama : Armando F. Madellu
Kelas : 1EA08
Npm : 14209728
efektif adalah melakukan tugas yang benar.
efisien adalah melakukan tugas dengan benar.
Perbedaan Efektif dan Efisien
Efektif adalah pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya.
efisien adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
CONTOH EFEKTIF :
jika sebuah tugas dapat selesai dengan pemilihan cara-cara yang sudah ditentukan, maka cara tersebut adalah benar atau efektif.
CONTOH EFISIEN :
untuk menyelesaikan sebuah tugas, cara A membutuhkan waktu 1 jam sedang cara B membutuhkan waktu 2 jam, maka cara A lebih efisien dari cara B. Dengan kata lain tugas tersebut dapat selesai menggunakan cara dengan benar atau efisien.
PENYELESAIAN
efektif bisa saja membutuhkan sumber daya yang sangat besar sedangkan yang efisien barangkali memakan waktu yang lama. Sehingga sebisa mungkin efektiv dan efisien bisa mencapai tingkat optimum untuk kedua-duanya.
Sabtu, 03 September 2011
Kebudayaan Tawuran Antar Pelajar
Kebudayaan Tawuran Antar Pelajar
Tawuran mungkin bukan hal biasa lagi untuk anak muda pada zaman ini . Tawuran sudah sering kali terjadi disekian banyak sekolah . Mulai dari sekolah menengah pertama sampai para mahasiswa . Tawuran ini disebabkan oleh banyak hal yang mungkin agak sepela . Banyak akibat dari tawuran yang dapat merugikan diri sendriri dan orang lain .
Faktor-faktor tawuran yang banyak terjadi adalah ingin menunjukkan keeksistensian mereka dikalangan sekolah ataupun kalangan universitas. Semakin mereka eksis maka mereka semakin merasa hebat . Ada pula tawuran disebabkan karena ada salah satu maslah yang terjadi pada salah satu anggota mereka dan atas asas kebersamaan maka teman-teman mereka pun ikut menhgabisi musuh dari salah satu orang itu .
Banyak sekali kerugian yang didapatkan akibat tawuran . Mungkin para pelajar dapat dikeluarkan dari sekolahnya dan dapat mencoreng nama sekolah dan nama orang tua mereka .
Marilah sebagai plajar yang baik, jauhilah tawuran yang dapat merugikan banyak orang itu dan belajarlah dengan giat !
Profil Perusahaan
Telkomsel merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi selular terdepan di Indonesia berdasarkan pangsa pasar.
Pada akhir Maret 2008, Telkomsel telah memiliki 51.3 juta pelanggan yang berdasarkan statistik industri mewakili perkiraan pangsa pasar hampir 51%.
Telkomsel menyediakan layanan selular GSM di Indonesia, yang secara nasional melalui jaringan GSM dual band 900/1800 MHz dan yang secara internasional melalui 288 mitra roaming international di 155 negara (pada akhir 2007). Pada September 2006, Telkomsel menjadi penyelenggara pertama di Indonesia dengan meluncurkan layanan 3G.
Perusahaan menyediakan pilihan bagi pelanggannya yaitu kartu prabayar simPATI dan Kartu As, atau layaanan kartuHALO pasca bayar, serta berbagai layanan dan program menguntungkan lainnya.
Penyelenggaraan Telkomsel di Indonesia telah berkembang sejak peluncuran layanan pasca bayar pada 26 Mei 1995. Pada November 1997, Telkomsel menjadi penyelenggara telekomunikasi selular pertama di Asia dengan memperkenalkan layanan prabayar GSM rechargeable.
Pendapatan kotor Telkomsel telah meningkat dari Rp 3.59 triliun tahun 2000 menjadi Rp 44.38 triliun tahun 2007. Pada peioda yang sama, jumlah seluruh pelanggan selular Telkomsel meningkat dari hampir 1.7 milyar pada 31 Desember 2000 menjadi 47.9 milyar pada 31 Desember 2007.
Telkomsel memiliki cakupan jaringan terbesar dari semua penyelenggara selular di Indonesia, dengan menyediakan cakupan jaringan hingga 95% dari penduduk Indonesia dan merupakan satu-satunya penyelenggara di Indonesia yang mencakup seluruh propinsi dan kabupaten serta seluruh kecamatan di Sumatra, Jawa, dan Bali/Nusra. Perusahaan menawarkan GSM Dual Band (900 & 1800), GPRS, Wi-Fi, EDGE, dan Teknologi 3G.
Mengenai pengertian manajemen
Nama : Armando F.Madellu
Kelas : 1EA08
Npm : 14209728
Pengertian Manajemen
menurut saya manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan. Mengenai inipun sesungguhnya belum ada keseragaman pendapat, segolongan mengatakan bahwa manajemen adalah seni dan segolongan yang lain mengatakan bahwa manajemen adalah ilmu. Sesungguhnya kedua pendapat itu sama mengandung kebenarannya.jadi manajemen merupakan seni dan ilmu karena sesungguhnya kedua pendapat itu sama mengandung kebenarannya
Pengertian Manajemen Produksi, Pemasaran, Keuangan, dan Sdm
Nama : Armando F.Madellu
Kelas : 1EA08
Npm : 14209728
Manajemen Produksi
Manajemen produksi merupakan proses manajemen yang diterapkan dalam bidang produksi. Proses manajemen produksi adalah penggabungan seluruh aspek yang terdiri dari produk, pabrik, proses, program dan manusia.
lstilah-istilah yang biasa digunakan dalam manajemen produksi yaitu produksi, produk, produsen, produktivitas, proses produksi, sistem produksi, perencanaan produk, perencanaan produksi, dan luas perusahaan.
Manajemen Pemasaran
Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang di produksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan
Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.
Manajemen Sdm (Personalia)
Sabtu, 09 April 2011
wawasan nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan hak asasi manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber daya alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindie Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua. Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda)1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat . Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- deklaarasi juanda 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona ekonomi ekslusif sebagai rezim Hukum Internasional di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4]
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah DARAH Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibann dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial"
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia
Landasan wawasan nusantara :
- Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
- Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
- Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
- Landasan Operasional.
. GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
- Wawasan Nusantara
Sir Balford John Mackinder menyatakan bahwa bila daratan sudah dikuasai, maka daratan maritim dapat dikuasai juga (di wilayah Eropa dan Asia).
b. Res Nulius, yakni paham yang menyatakan laut tidak ada yang memiliki dan karenanya dapat diambil serta dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya J. Sneldon yang mengajukan prinsip-pinsip “mare clausum”.
b. Res Nulius, yakni paham yang menyatakan laut tidak ada yang memiliki dan karenanya dapat diambil serta dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya J. Sneldon yang mengajukan prinsip-pinsip “mare clausum”.
c. Res Comunis, yakni paham ini menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia, karena itu tidak boleh dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya Grotius yang mengajukan prinsip-prinsip “mare liberum” (laut bebas).
d. Laut Pemisah yakni laut yang menghubungkan titik-titik terluar dari garis wilayah laut Indonesia dan memisahkan antara negara Indonesia dengan negara lain.
d. Laut Pemisah yakni laut yang menghubungkan titik-titik terluar dari garis wilayah laut Indonesia dan memisahkan antara negara Indonesia dengan negara lain.
Selasa, 22 Februari 2011
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Definisi/Pengertian Negara Dan Fungsi Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
2.Definisi/Pengertian Ham
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
pengertian Hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir
Fungsi Fungsi Hak asasi manusia :
- Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum
- Pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum
- Pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya
- Pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual
- Pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektuan
- Pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia
- Pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia
- Pengkoordinasian program legislasi daerah
- Pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum
- Pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum
3.Definisi/Pengertian Demokrasi
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Pengertian Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
4. Definisi/Pengertian Hak dan Kewajiban
Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.
Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.
Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)