Senin, 10 Desember 2012

Etika Bisnis Dalam Wirausaha



Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa perancis Etiquette yang berarti kartu undangan, pada saat itu Raja-raja perancis sering mengundang para tamu dengan menggunakan kartu undangan. Dalam kartu undangan tercantum persyaratan atau ketentuan untuk menghadiri acara seperti waktu, pakaian, dan sebagainya.Suatu kegiatan usaha haruslah dilakukan dengan etika atau norma-norma yang berlaku di masyarakat bisnis. Etika atau norma-norma itu digunakan agar para pengusaha tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dan usahanya dijalankan dengan memperoleh simpati dari berbagai pihak.

Etika dalam arti luas :
  1. Etika adalah tata cara berhubungan dengan manusia lainnya, karena masing-masing masyarakat beragam adat dan budaya.
  2. Etika sering disebut sebagai tindakan mengatur tingkah laku atau perilaku manusia dengan masyarakat.Tingkah laku itu perlu diatur agar tidak melanggar norma-norma atau kebiasaan yang berlaku dimasyarakat.

 Etika wirausaha secara umum :
  1. Sikap dan perilaku seorang pengusaha harus mengikuti norma yang berlaku dalam suatu negara atau masyarakat.
  2. Berpenampilan sopan dalam suatu situasi atau acara tertentu.
  3. Cara berpakaian yang layak dan pantas.
  4. Cara berbicara yang santun dan tidak menyinggung orang lain
  5. Perilaku yang menyenangkan orang lain.

 Etika dan norma setiap pengusaha :
  1. Kejujuran
  2. Bertanggung-Jawab.
  3. Menepati Janji.
  4. Disiplin.
  5. Taat Hukum.
  6. Suka Membantu.
  7. Komitmen Dan Menghormati.
  8. Mengejar Prestasi
Tujuan dan manfaat etika wirausaha :
1.      Tujuan etika harus sejalan dengan tujuan perusahaan.
  •  Manfaat etika bagi perusahaan.

             - Persahabatan dan pergaulan.
             - Menyenangkan orang lain.
             - Membujuk pelanggan.
             - Mempertahankan pelanggan.
             - Membina dan menjaga hubungan.

Wirausahawan sebagai pelaku bisnis dalam interaksinya dengan mitra mitra usaha akan dihadapkan pada kondisi yang menguntungkan maupun yang merugikan.Wirausahawan akan berada pada lingkungan yang beragam, bila dilihat dari aspek dunia usahanya, status sosialnya, maupun dari aspek norma yang dianutnya,
Wirausahawan yang berhasil salah satu cirinya dapat dilihat dari segi kemampuan bergaul dalam kehidupan bisnisnya. Oleh karena itu, aspek pergaulan memegang peranan penting, maka bagi seorang wirausahawan disamping memiliki kemampuan memimpin dan berbisnis harus memiliki serta memahami etika bisnis. Disamping dipahaminya etika bisnis, kemampuan mengidentifikasi dan menghadapi permasalahan bisnis pun juga tidak dapat dikesampingkan.
  • Masalah yang dihadapi usaha kecil:

  1. Permodalan dan akumulasinya.
  2. Memperoleh informasi pasar.
  3. Mendapatkan alih teknologi.
  4. Manajemen.
  5. Peluang pasar.
  6. Inovasi.
  7. Kesempatan dalam mengembangkan.
  8. Skala ekonomi.
  9. Kekuatan tukar menukar (bargaining power).
  • Berbagai perubahan dalam dunia usaha

Seorang wirausahawan harus memperhatikan berbagai perubahan dalam global usaha yang akan mempengaruhi iklim yang akan atau sedang ditekuninya. Beberapa kecenderungan yang sangat kuat akan mentransformasi perubahan lingkungan usaha pada dekade 90-an ini. Kecenderungan-kecenderungan tersebut meliputi perubahan dari pendekatan modal yang bersifat finansial menjadi modal yang bersifat sumber daya manusia. Perubahan tersebut menjadikan sumberdaya manusia yang berkualitas sebagai keunggulan yang kompetitif dalam organisasi usaha manapun. Perusahaan mulai mengincar pegawai khususnya manajer yang berkualitas/sukses seperti Tanri Abeng, bahkan diantaranya melakukan pembajakan tenaga kerja yang dianggap penting. Perubahan lainnya adalah bergesernya tempat dari tugas manajemen menengah(middle management) sebagai akibat adanya revolusi komputer. Komputer sebagian besar akan banyak menggantikan tugas tugas manajer menengah sehuingga top manajer akan banyak.Memanfaatkan komputer dalam pengambilan keputusannya. Memulai komputer seorang manajer dapat mengakses berbagai data dari Bank Data maupun internet. Dilain pihak robotisasi akan menggantikan pekerja perkeja di lini perakitan (Naisbitt dan Aburdence, 1985).
Dalam menjalankan usaha atau memulai suatu usaha baru bagi wirausahawan domestik harus pula memperhatikan adanya perubahan perubahan dalam masyarakat atau dalam dunia usaha.

Beberapa perubahan yang patut dicatat adalah :
  1. Munculnya masyarakat berkesejahteraan baru (Middle and up income group)Perubahan ini disebabkan oleh ;Adanya kemajuan di bidang pendidikan, komunikasi, perhubungan dan keuangan.Peluang-peluang yang diciptakan oleh pemerintah.Jaringan kerja internasional (international network) akibat industri di Jepang. Korea Selatan, Taiwan dan SingaporePerubahan nilai-nilai masyarakat yang memungkinkan penghasilan ganda (suami-isteri).
  2.  Lahir generasi baru di pedasaan yang berpendidikan lebih tinggi (Tamat SLTP dan SLTA).Keberhasilan program KB.Pemerataan dalam memperoleh kesempatan pendidikan.
  3. Revolusi komunikasi.Perkembangan yang pesat dalam dunia pertelevisian.Jaringan komunikasi yang makin canggih . Telpon genggam, internet, dsb.
  4. Muncul tuntutan terhadap “convenience”dalam segala hal.Meningkatkan daya beli.Keterbatasan Produk yang ditawarkan makin banyak, dan 
  5.  Proses pengambilan keputusan makin pendek.Muncul iklan-iklan yang menarik di televisi yang dapat dilihat dari pedesaan.Selera konsumen dapat pipengaruhi dan diubah.
  6.  Terjadi perluasan pasar produk-produk bermerkMasyarakat kian menggandrungi produk bermerkPromosi yang gencar dan super intensif terhadap produk bermerk.


Pengertian CSR (corporate social responsibility)


CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi merekadengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005).
Sedangkan menurut Schermerhorn (1993) memberi definisi CSR sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.

CSR secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.
Dari beberapa difinisi diatas nampak bahwa CSR memiliki unsur-unsur penting yaitu:
  • Komitmen Perusahaan
  • Perilaku etis perusahaan yang terdiri atas :

a)   Mengurangi dampak negatif:

1.   Mentaati hukum
2.   Bertindak etis sehingga tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan, walaupun hal itu belum diatur oleh regulasi ( perusahaan berkomitmen tidak mencari celah hukum ).

b)    Memberikan dampak positif pada masyarakat dengan cara melakukan kegiatan yang bersifat Charity yang berbentuk   Community Development ataupun kegiatan karikatif Dari Unsur-unsur CSR diatas, maupun dari sejarah dan perkembangan CSR dapat diketahui bahwa CSR tidak idientik dengan kegiatan charity (karikatif maupun Community development) karena kegiatan yang bersifat charity hanyalah bagian dari CSR. Selain itu CSR termasuk juga beberapa hal yang diregulasikan.

Contoh perusahaan
Bumi Serpong Damai Tbk. adalah suatu perusahaan property yang membangun sebuah Kota Mandiri. Dalam perkembangan sebuah kota tentu diperlukan adanya komunitas masyarakat yang baik selain dari sekedar infrastruktur fisik. Agar sebuah kota dapat sustain ( hidup berkelanjutan dan dapat diwariskan kepada anak cucu) ada 3 (tiga) hal penting yang perlu dibina, yaitu : pembentukan pusat-pusat perekonomian, pengembangan sosial budaya masyarakatnya, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Ketiga hal tersebut harus dapat terintegrasi dengan baik mulai dari tahap gagasan, perencanaan, pembangunan, sosialisasi, dan pengelolaan.Agar ketiga hal tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan diwariskan (sustainable) diperlukan adanya kerjasama yang baik antara para stakeholders, yaitu : perusahaan termasuk para karyawannya, pemerintah baik pusat maupun daerah, konsumen dari perusahaan, maupun komunitas di lingkungan itu sendiri.
Sejalan dengan itu PT BSD berkomitmen untuk menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) melalui pelaksanaan beberapa program community development  yang cakupan kegiatannya antara lain :Memperkuat dan mengefektifkan kehidupan bermasyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, maupun lingkungan.Tanggung jawab sosial perusahaan, baik terhadap lingkungan di dalam maupun di luar perusahaan.
Contoh-contoh program Community Development  PT BSD yang telah dilaksanakan di BSD City berdasarkan kerangka penerapan CSR dalam upaya membangun komunitas BSD City agar kehidupan kota dapat berjalan dengan baik, yaitu:

1. Bidang Ekonomi :
  •     Mendedikasikan 25% Lahan Untuk Perekonomian Kota BSD
  •     Memberi Prioritas kepada Informal Sektor
  •     Lapangan Kerja di BSD City

2. Bidang Sosial dan Budaya :
  •     Pembangunan Infrastruktur di Lingkungan Perkampungan dan Bantuan Sekolah-sekolah.
  •     Mendorong Tersedianya Fasilitas Kesehatan

3. Bidang Lingkungan :
  •     Pembangunan Taman Kota
  •     Pembangunan Drainage Terpadu dan Normalisasi Sungai


Teori Etika Bisnis


1. Pengertian Etika

Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.

Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
  1. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
  2. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
  3. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional,Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.

2. Tiga Norma Umum

Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.

Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum :
·         Norma Sopan santun
·         Norma Hukum
·         Norma Moral
  • Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
  • Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
  • Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
  • Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
  • Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.

Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
  1. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
  2. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
  3. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
3. Teori Etika

a. Etika Teologi
Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya : mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai baik atau buruk. berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.

Filosofinya:

·         Egoism
Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima.

·         Utilitarianism
Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

b. Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.