Nama : Armando.F.Madellu
NPM : 14209728
kls : 2EA03
Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah
yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat
melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi sekolah yaitu tersusun atas dewan
penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri
atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan
alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus
koperasi dan badan pemeriksa / pengawas.
B. Tujuan Koperasi siswa/ Kopsis
Koprasi siswa didirikan di sekolah untuk beberapa alasan :
1. Memberi bekal kepada siswa sekolah secara langsung dengan praktek
berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan sekolah.
2. Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan
derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa
cinta pada sekolah.
3. Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan,
pengetahuan dan lain sebagainya.
C. Keanggotaan Dan Kepengurusan Koperasi Siswa
Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa suatu sekolah adalah
orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap
anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih
sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota kopsis wajib mengikuti
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam melaporkan laporan
pertanggungjawaban kepada anggota kopsis melalui rapat anggota.
Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa.
Bendahara dan pengawas dapat dipilih oleh kepala sekolah. Jika ada
posisi yang belum dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru
sekolah yang bersangkutan.
D. Jenis Usaha Dan Modal Koperasi Siswa
Bisnis usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi siswa yakni seperti
kantin, toko koperasi, kredit / pinjaman kepada siswa yang membutuhkan,
dan lain sebagainya. Koperasi siswa dalam mendapatkan dana untuk
modal kegiatan usaha bisa didapat dari :
1. Simpanan wajib anggota koperasi siswa
2. Simpanan pokok anggota koperasi siswa
3. Sisa hasil usaha yang disisihkan
4. Pinjaman ke sekolah atau pihak lain
5. Sumber dana lain yang layak dan tidak mengikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar