Politik adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud prose pembuat
keputusan, khususnya dalam Negara. Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat
politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nononstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasikAristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci,
antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku
politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan
politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya.
Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep
tentang, sistem politik, Negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan,
legitimasi, lemabaga Negara, perubahan sosial, pembangunan politik,
perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara
negara di dunia antara lain: anarkisme, authoritarian, demokrasi,
diktatorisme, fasisme, federalism, feminism, fundamentalisme keagamaan,
globalisme, imperialism, kapitalisme, komunisme, liberalism,
libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme,
sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah
society)
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup
(atau semi terbuka), dimana dimana dimana sebagian besar interaksi
adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak.
Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan
hubungan-hubungan antar entitas- entitas. Masyarakat adalah sebuah
komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain).
Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang
yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat
dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran,
perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan
tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan
kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam
bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada:
masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat
bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut
masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan
pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat
agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur
politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat
masyarakat
band, suku
, chiefdom, dan masyarakat Negara.
Kata
society berasal dari bahasa latin, societas, yang
berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari
kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat
dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa
setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam
mencapai tujuan bersama.
Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang
lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan
adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni
kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga,
dari karisma.
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh
seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai
dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan
melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau
kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan
merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan
berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan
Surbakti,1992).
a. Kekuasaan bersifat positif
Merupakan Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat memengaruhi dan mengubah
pemikiran orang lain atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang
diinginkan oleh pemegang kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan
karena paksaan baik secara fisik maupun mental.
b. Kekuasaan bersifat Negatif
Merupakan sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan,
egois, serta apatis dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk
melakukan tindakan yang diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara
paksaan atau tekanan baik secara fisik maupun mental. Biasanya pemegang
kekuasaan yang bersifat negatif ini tidak memiliki kecerdasan
intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya berfikir pendek dalam
mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam dalam mengambil
suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat
menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau
kelompok yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir
tadi. dan biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya
mencari keuntungan pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena
mereka tidak memiliki kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan
untuk menghasilkan apapun, dan para pemegang kekuasaan bersifat negatif
tersbut biasanya tidak akan berlangsung lama karena tidak akan
mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyatnya.
Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat
sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk
menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.
ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara
menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933
Bentuk-bentuk negara dan pemerintahan
Bentuk Negara
- Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang
berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara
totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang
menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat
berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala
sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat
dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
- Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan
dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara
serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan
diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian
kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang
diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan
delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal
yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara,
Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan
pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah
negara-negara bagian (residuary powers).